Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zulhas Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Akan Koordinasi dengan Gakkumdu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 09 Januari 2023, 17:44 WIB
Zulhas Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Akan Koordinasi dengan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah/RMOLLampung
rmol news logo Bawaslu Bandar Lampung masih mencari unsur pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membagikan sembako di Pasar Pasir Gintung, Sabtu lalu (7/1).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Kedaton untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran pemilum

"Indikasinya kampanye di luar jadwal. Kami akan periksa dulu hasil pengawasan Panwaslu di pleno hari ini," kata Candrawansah saat ditemui Kantor Berita RMOLLampung di kantornya, Senin (9/1).

Jika nantinya ada pelanggaran pemilu, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

"Kami akan meminta pandangan-pandangan dari pihak kejaksaan dan pihak kepolisian seperti apa, atau meminta pandangan terkait mekanisme siapa-siapa saja yang akan dipanggil nantinya," lanjut Candrawansah.

Ia menjelaskan, hal-hal yang akan didalami adalah mulai dari calon legislatif yang ikut terlibat dalam pembagian sembako tersebut. Selain itu, ditelisik juga apakah ada identitas partai politik dalam sembako yang dibagikan tersebut.

"Seluruhnya masih dalam penelusuran, baik itu dalam pelanggaran jadwal, unsur pidana pemilu atau pelanggaran lainnya yang berbentuk administrasi, seluruhnya akan kami kaji," tutup Ketua Bawaslu Bandar Lampung sejak 2018 ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA