Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Perppu tersebut wujud nyata pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK secara terang benderang meminta Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Karena itu, seharusnya UU Cipta Kerja diperbaiki bersama, bukan dengan sepihak Pemerintah menerbitkan Perppu,†kata Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Tidak hanya itu, kata Jamiluddin, tidak hanya mengabaikan keputusan MK, Pemerintahan Joko Widodo juga secara nyata tidak menganggap adanya lembaga perwakilan rakyat alias DPR. Hal itu tentunya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disisi lain, Jamiluddin menambahkan, Perppu Cipaker juga mendapat penolakan keras dari buruh lantaran menganggap kebijakan tersebut sangat berpihak kepada investor alias pemodal.
"Para buruh juga sudah turun ke jalan menolak Perppu tersebut. Gelombang penolakan itu ke depan diperkirakan akan semakin membesar. Hal itu tentunya akan membuat siatuasi politik yang tidak kondusif,†demikian Jamiluddin.
BERITA TERKAIT: