Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tudingan perlakuan tak senonoh terhadap Ketua Umum Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dicabut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pencabutan laporan dilakukan oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum Hasnaeni melalui surat yang disampaikan kepada Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dengan perihal "Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu" per tanggal 4 Januari 2023.
"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini seperti adanya permintaan maaf dari klien kami dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng," tulis Farhat dalam Surat Pencabutan yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Atas alasan yang disampaikannya tersebut, Farhat memutuskan untuk tidak lagi menjadi kuasa hukum Hasnaeni. Hal ini dituangkan pula dalam sepucuk Surat Pengunduran Diri kepada Hasnaeni yang ditandatanganinya dalam tempo waktu yang sama dengan Surat Pencabutan Laporan dari DKPP.
"Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Saudara Hasyim Asyari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," demikian Farhat menutup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: