Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK tidak bergerak sendiri, melainkan juga berkoordinasi dengan Polda Papua, Kodim, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak tiga instansi terkait tersebut untuk mengakses situasi kondisi di Jayapura tentu saja tempat yang bersangkutan tinggal," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Alex menjelaskan, KPK tidak menghendaki adanya konflik horizontal jika dilakukan penjemputan paksa terhadap Lukas.
"Ini yang perlu teman-teman pahami, bukan kami tidak tegas, bisa saja kami lakukan jemput paksa, tetapi bagaimana dengan efek sampingnya nanti, kalau masyarakat nanti yang dirugikan terjadi konflik, tentu itu yang tidak kami kehendaki," kata Alex.
Oleh karena itu, KPK terus menunggu informasi dari aparat setempat. Tujuan, untuk memastikan kondisi yang memungkinkan dilakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.
BERITA TERKAIT: