Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terulang Lagi, Pemerintah Tak Cairkan Penuh Anggaran Pemilu 2024 Bertahap Tahun Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Desember 2022, 12:21 WIB
Terulang Lagi, Pemerintah Tak Cairkan Penuh Anggaran Pemilu 2024 Bertahap Tahun Depan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Pencairan bertahap anggaran Pemilu Serentak 2024 yang akan dikucurkan pemerintah pada tahun depan tidak mencapai 100 persen dari yang disepakati.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengungkap, pada tahun depan pihaknya tidak menerima 100 persen pencairan anggaran Pemilu Serentak 2024 yang telah disepakati bersama DPR RI dan juga Pemerintah Pusat.

"Jadi anggaran yang kita ajukan, seingat saya besarannya Rp 23 triliun. Kemudian seingat saya disetujui Rp 15 triliun," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (30/12).

Hasyim tak menampik bahwa pencairan anggaran Pemilu Serentak 2024 untuk kebutuhan tahun depan tersebut merupakan kejadian yang sama sekali tak berbeda dengan yang terjadi pada tahun ini.

"Ya sama dengan 2022 ini kan, anggaran kita kan Rp 8 koma sekian triliun, yang jadi pagu (pencairan) pertama itu Rp 2 koma sekian triliun, lalu dapat tambahan Rp 1 koma sekian triliun," urainya.

"Sehingga totalnya seingat saya di 2022 ini Rp 3,69 triliun. Artinya dari angka 8, sekian yang dikucurkan kepada KPU," demikian Hasyim menambahkan.

Total anggaran Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 76 triliun, sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU RI, akan dicairkan secara bertahap.

Rinciannya, pencairan tahap pertama pada tahun 2022 sebesar Rp 8,06 triliun; pada tahun 2023 sebesar Rp 23,8 triliun; dan pada tahun 2024 sebesar Rp 44,7 triliun.

Untuk tahun 2022 ini, anggaran yang dikucurkan hanya Rp 3,69 triliun atau hanya sekitar 45,87 persen dari komitmen yang disetujui. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA