Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Gugat KPU, Bawaslu Buka Ruang Mediasi Bagi Partai Ummat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Desember 2022, 17:57 WIB
Sebelum Gugat KPU, Bawaslu Buka Ruang Mediasi Bagi Partai Ummat
Konferensi pers Bawaslu dengan tim advokasi Partai Ummat/RMOL
rmol news logo Gugatan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang tidak meloloskan Partai Ummat akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono menjelaskan, metode penanganan gugatan yang masuk mengacu pada Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam beleid itu, diurai Totok, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.

"Kita beri kesempatan kepada dua belah pihak untuk melakukan musyawarah, mediasi,” ujar Totok dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, Totok menjelaskan proses selanjutnya apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.

"(Apabila) masing-masing bersikukuh bahwa merasa benar (baik) sebagai penyelenggara teknis (atau) sebagai pihak yang mengeluarkan objek sengketa menyatakan; ‘oh ini ya sayang sudah benar ini bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat administrasi',” urai Totok.

"(Tapi kalau) Partai Ummat bersikukuh bahwa (dalilnya) ‘saya sudah benar, saya sudah memenuhi 100 persen, 75 persen Kabupaten/Kota, 50 persen Kecamatan', ya sudah kita pindahkan ke ajudikasi persidang,” sambungnya.

Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.

"Kalau mediasi nanti tercapai berarti selesai. Artinya, ada salah satu pihak yang akan menerima keputusan KPU atau KPU menerima permohonan dari Partai Ummat," tandasnya.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

"Karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan. Diberi waktu 3 hari (untuk melayangkan gugatan), kami ajukan hari ini," ujar Denny dalam jumpa pers

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

"Kami paparkan dalil-dalilnya ada 114 halaman," sambungnya menegaskan.

Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny yang juga merupakan pakar hukum tata negara memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA