Sebab, dengan diundi kembali, itu dinilai akan memberikan rasa keadilan bagi semua partai politik.
Begitu penjelasan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang antara lain menyoal nomor urut parpol.
“Wajar kalau PPP itu minta itu (diundi ulang), karena itu bagi PPP kalau diundi itu lebih memberikan rasa keadilan aja bagi semua peserta Pemilu,†kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
Dalam Perppu Pemilu, Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik bisa tetap menggunakan nomor pada Pemilu 2019. Namun, terbuka juga opsi bagi parpol yang menghendaki pengundian nomor urut.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra lebih memilih untuk tetap menggunakan nomor urut yang lama atau nomor urut pada Pemilu 2019 lalu, untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama,†kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
BERITA TERKAIT: