"Sesuai dengan pasal 62 ayat (2) Anggaran Dasar PPP bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah Muktamar, maka DPW wajib menyelenggarakan Muswil," kata Saiful dalam Rapat Pleno DPW PPP DKI, Selasa 16 Desember 2025.
Menurut Saiful, Rapat Pleno hari ini mengagendakan jadwal, tempat, kepanitiaan dan materi Muswil.
Muswil memiliki agenda utama yakni penyampaian laporan pengurus DPW periode sebelumnya, perumusan program dan khittah perjuangan PPP Jakarta.
"Serta pemilihan formatur Muswil X PPP DKI untuk menyusun pengurus DPW PPP DKI periode 2026-2031," kata Saiful.
Ia berharap semua pengurus, kader dan simpatisan PPP DKI dapat hadir dalam Muswil X tersebut.
"Mari kita jadikan Muswil X PPP sebagai momentum kebangkitan PPP di Jakarta sebagai partai Islam warisan para ulama," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: