Bantah Pembahasan KUHP Buru-buru Tanpa Partisipasi Publik, Wamenkumham: Itu Hoaks!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Desember 2022, 15:43 WIB
Bantah Pembahasan KUHP Buru-buru Tanpa Partisipasi Publik, Wamenkumham: Itu Hoaks<i>!</i>
Seminar bertajuk “Merespons Kritik Pengesahan KUHP”, yang digelar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/RMOL
rmol news logo Anggapan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga disahkan menjadi KUHP dilakukan secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik adalah tidak benar.  

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar yang digelar Fraksi PPP bertajuk “Merespons Kritik Pengesahan KUHP” di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/12).

“Banyak yang menyatakan bahwa KUHP terlalu buru-buru kemudian tidak melibatkan partisipasi publik. Tanggapan saya terhadap pernyataan itu hoaks,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Eddy menjelaskan, sangat tidak mungkin apabila pembahasan KUHP disebut terburu-buru. Sebab, proses pembahasan KUHP memakan waktu yang panjang sejak reformasi 1998 telah dibahas.

Adapun, kata Eddy, mengenai partisasi publik dalam pembahasan KUHP juga sudah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mulai dari tokoh masyarakat hingga perwakilan masyarakat sipil.

“Draft diserahkan ke DPR 6 Juli 2022. Maka sejak awal Agustus sampai November 2022 kami aktif dialog dengan publik. Para tokoh masyarakat, semua kita ajak berdialog. Kami berbagai kota di Indonesia pada 2022 boleh dikatakan sudah mencakup 34 Provinsi yang ada di Indonesia,” kata Eddy.

Setelah dialog dengan publik, Eddy menyebut pemerintah memasukkan draft yang menjadi isu krusial yang menjadi sorotan. Tercatat 14 isu dari 69 item perubahan KUHP.

“Dari mana? Dari masukan masyarakat berdasarkan dialog publik. Kalau dikatakan kita tidak melibatkan publik itu hoaks,” pungkasnya.

Hadir sejumlah narasumber seperti anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, Guru Besar Hukum UGM Markus Priyo, dan Guru Besar Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amin Suma.

Tak hanya narasumber, hadir pula perwakilan mahasiswa dalam seminar nasional terkait KUHP tersebut yakni Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA