"Dalam Perppu sama sekali tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana-wacana tersebut. Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Rabu (14/12).
Selain ditekennya Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu, tahapan Pemilu secara resmi juga sudah dikeluarkan KPU RI sebagai penyelenggara.
Maka dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu sudah tidak relevan.
"Narasi-narasi yang menjadi perdebatan publik dan para politisi kini sudah terkubur, sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," sambungnya
Kini, Presiden Joko Widodo sudah dapat dipastikan tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden untuk periode ketiga. Oleh karenanya, Partai Garuda meminta Presiden Jokowi fokus untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
Pun demikian dengan partai politik untuk fokus menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon presiden dan wakil presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: