Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disomasi KPUD, Ketua KPU RI Bantah Ada Intimidasi di Tahapan Verfak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Desember 2022, 22:21 WIB
Disomasi KPUD, Ketua KPU RI Bantah Ada Intimidasi di Tahapan Verfak
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Somasi dilayangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kepada KPU RI karena diduga melakukan intimidasi dalam tahapan verfikasi faktual (verfak). Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, angkat bicara terkait hal ini.

Pada intinya, Hasyim menegaskan bahwa somasi yang disampaikan oleh KPUD yang dirahasiakan identitasnya, sehingga yang menyerahkan surat somasi adalah tim kuasa hukum, adalah tidak benar.

"KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masa kami mengintimidasi, ya enggak ada lah," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).

Lantaran identitas KPUD yang menyomasi KPU RI tak dia ketahui, karenanya Hasyim agak bingung harus menyampaikan respon kepada siapa.

"Kalau seperti ini kan kami mesti tahu dulu siapa yang memberikan kuasa tersebut karena kalau tidak kan kami mau menjawab juga agak repot," keluhnya.

Kendati begitu, ia juga mempertanyakan perihal fakta yang disampaikan oleh penyomasi terkait dengan ada intimidasi terhadap KPUD untuk memanipulasi data keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), dan itu tercatat dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi platform pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga verifikasi.

"Dalam somasi tersebut, ada anggota KPU daerah bilang bahwa temuan mereka di lapangan ada TMS tapi di atas ketika data bergerak ke atas itu jadi MS. Kemudian ada partai-partai yang menggugat KPU itu sebaliknya karena mereka enggak lolos. MS ketika bergerak ke atas jadi TMS. Itu siapa yang bisa mengakses Sipol untuk mengubah?" kata Hasyim keheranan.

Pada intinya, dijelaskan anggota KPU RI dua periode ini, hasil verifikasi faktual tidak bisa berbeda antara yang dicatat dalam bentuk hard copy berupa Berita Acara (BA) dengan soft copy yang ada dalam Sipol.

"Nah, hasil berita acara itu apa? Apakah MS? Ketika verifikasi tahap pertama, kalau statusnya BMS masih ada kesempatan perbaikan. Kalau setelah diperbaiki dan diverifikasi tahap dua itu adanya MS dan TMS. Jadi untuk bisa membuat status MS, BMS, atau TMS itu tergantung pada berita acara hasil verifikasi faktual," urainya.

"Kalau diubah di Sipol itu pasti ketahuan. Dalam arti, ngeceknya, krosceknya berita acara. Kalau berita acaranya nyatanya tidak MS, atau masih BMS, atau masih TMS kemudian di Sipol MS, kan pasti problem. Nah kalau ada situasi seperti itu nanti kita pastikan ya, apakah daerah-daerah yang dinyatakan MS tersebut berita acaranya tersedia itu seperti apa, tapi prinsipnya seperti itu," demikian Hasyim. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA