Berdasarkan salinan PKPU 9/2022 yang diakses
Kantor Berita Politik RMOL JDIH KPU, dijelaskan terkait dengan kerangka pendaftaran lembaga survei untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Pada Pasal 17 beleid ini disebutkan, syarat pendaftaran lembaga survei harus menyertakan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Mekanisme penyampaian laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan.
Bunyi dalam norma itu yakni, "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.
Aturan lain terkait dengan pendaftaran lembaga survei adalah memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Selanjutnya dalam beleid ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan.
BERITA TERKAIT: