Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumat Pekan Ini, KPU Umumkan Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 15 November 2022, 12:24 WIB
Jumat Pekan Ini, KPU Umumkan Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) RI atas gugatan sengketa proses pemilu lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, piaknya telah menerbitkan Keputusan KPU 460/2022 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol.

"KPU Sudah menerbitkan Surat Keputusan (460/2022) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut (yakni atas gugatan sengeta proses pemilu yang diajukan lima parpol)," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Lima parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Idham menjelaskan, dalam putusan Bawaslu RI terhadap gugatan sengketa lima parpol tersebut adalah menerima sebagian permohonan yang diajukan.

Kelima parpol itu, diperintahkan Bawaslu RI untuk tidak dinyatakan tidak lolos vermin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 lalu.

Karena itu, Idham memastikan KPU RI memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut bisa kembali mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk upload data persyaratan calon peserta pemilu yang tidak terupload dengan baik pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya.

Dijelaskan dalam Keputusan KPU 460/2022, pembukaan akses Sipol yang dikhususkan untuk lima parpol tersebut berlangsung pada tanggal 9 November 2022 lalu. Mereka diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah data persyaratan yang error pada tahapan vermin sebelumnya.

Setelah itu, KPU RI menjadwalkan ulang vermin untuk memastikan keabsahan data yang diunggah ulang oleh lima parpol tersebut mulai Senin kemarin (14/11) hingga hari ini, Selasa (15/11).

Pada akhirnya, juga tertuang dalam Keputusan KPU 460/2022, KPU RI bakal mengumumkan hasil vermin data persyaratan yang diupload ulang tersebut pada Jumat pekan ini (18/11). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA