Salah satunya disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, yang memandang rencana itu tak tepat guna.
Sebabnya, dia melihat uang kompensasi yang diusulkan totalnya mencapai Rp 147 miliar akan diberikan kepada anggota KPUD yang sebenarnya tidak akan bekerja lagi, karena masa kerja mereka dipangkas akibat adanya kebijakan pergantian anggota KPUD secara serentak.
"Soal adanya narasi kompensasi itu lebih aneh lagi menurut saya. Mereka tidak bekerja, tapi negara tetap menanggung beban keuangan gaji mereka," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (10/11).
Maka dari itu, Fadli menyarankan KPU RI untuk mengurungkan niatannya untuk melakukan pergantian anggota KPUD secara serentak pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, selain karena akan menghabiskan anggaran yang dialokasikan pada pos yang tidak tepat guna, hal tersebut juga akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan.
"Jadi kalau mau ditransisikan untuk pembenahan masa jabatan komisioner KPU daerah ini, solusinya yang paling baik adalah memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada sekarang sampai pertengahan tahun 2025, misalnya," demikian Fadli.
BERITA TERKAIT: