Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB akan mengupayakan capres dan cawapres dari unsur partai politik. Sebab, UUD Pasal 6A dinyataan bahwa capres dan cawapres itu diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: