BPIP Dituding ‘Bermain’ di Balik Pencoretan Cathlyn dari Paskibraka Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 29 Mei 2026, 01:47 WIB
BPIP Dituding ‘Bermain’ di Balik Pencoretan Cathlyn dari Paskibraka Sulsel
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi BPIP)
rmol news logo Kasus dicoretnya siswi SMA bernama Cathlyn Yvaine Lesmana dari daftar seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menuai polemik dan perhatian publik. 

Nama Cathlyn yang sebelumnya disebut lolos di peringkat ketiga seleksi provinsi mendadak hilang dari daftar akhir dan digantikan peserta lain.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kritik terhadap mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berbagai kalangan mempertanyakan proses penilaian hingga pengumuman akhir peserta yang lolos menuju seleksi tingkat nasional.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses seleksi Paskibraka.

Menurut Muslim Arbi, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses seleksi apabila peserta yang telah dinyatakan lolos kemudian dicoret tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Kasus Cathlyn ini memunculkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana mungkin peserta yang sudah lolos dan berada di peringkat atas tiba-tiba dicoret lalu diganti peserta lain. Ini menimbulkan dugaan adanya proses yang tidak transparan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia mengatakan, BPIP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan ideologi dan ikut dalam proses seleksi Paskibraka semestinya menjaga profesionalitas dan objektivitas.

“BPIP jangan sampai dipersepsikan publik sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik. Seleksi Paskibraka harus objektif, profesional, dan bersih dari intervensi,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyinggung posisi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang selama ini diketahui menjadi Dewan Pengarah BPIP. Karena itu, ia menilai wajar apabila publik kemudian mengaitkan polemik seleksi Paskibraka dengan pengaruh elite politik tertentu.

“Karena BPIP dikaitkan dengan Megawati sebagai Dewan Pengarah, maka publik akhirnya bertanya-tanya apakah ada pengaruh politik dalam proses seleksi ini. Dugaan seperti itu muncul karena mekanismenya tidak transparan,” tegasnya.

Menurut dia, seleksi Paskibraka seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi muda yang bebas dari kepentingan politik praktis. Ia meminta pemerintah membuka seluruh hasil penilaian secara terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kalau memang objektif, buka saja seluruh hasil penilaian peserta. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik ingin tahu dasar kenapa Cathlyn dicoret,” tegasnya lagi.

Muslim juga menilai kemampuan Cathlyn yang disebut menguasai bahasa Inggris dan Mandarin semestinya menjadi nilai tambah dalam seleksi menuju tingkat nasional.

“Kalau memang siswi itu punya kemampuan bahasa asing dan prestasi bagus, mestinya diapresiasi. Jangan sampai anak-anak berprestasi kehilangan kesempatan karena faktor nonteknis,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Purna Paskibraka Indonesia Makassar Muhammad Fahmi menilai mekanisme penilaian seleksi tidak terbuka. Ia menyebut proses seleksi memang dilakukan secara terbuka, namun tahapan penilaian hingga pengumuman dinilai tertutup. 

“Tim penilai kan banyak unsur. Dari informasi kami himpun, teman-teman tidak bisa masuk dalam ruang penilaian,” ujar Fahmi.

Ia juga mempertanyakan adanya dua kali proses pengumuman dalam tahapan seleksi tersebut.

“Tapi penilaian pengumuman ini kenapa tertutup dan dua kali dilaksanakan. Satu kali dulu, baru dikeluarkan pendamping. Penilaian selanjutnya baru diumumkan,” kata Fahmi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai unsur dari pusat. Kepala Kesbangpol Sulsel Bustanul mengatakan seleksi Paskibraka melibatkan unsur BPIP, DPPI Pusat dan beberapa institusi lainnya

“Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Peserta diseleksi adalah utusan terpilih dari kabupaten dan kota,” pungkas dia. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA