Selama Sepekan, Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Calon Panwascam Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 September 2022, 18:56 WIB
Selama Sepekan, Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Calon Panwascam Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Jombang saat sosialisasi bersama wartawan/ RMOLJatim
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang memulai tahapan rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024. Tahapan pertama, adalah pendaftaran dan penerimaan berkas.

Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jombang, Khudrotun Nafisah mengatakan, tahapan ini dumulai setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 21 kecamatan.

"Bawaslu Jombang, memberi ruang dan kesempatan bagi putra-putri masyarakat Jombang terbaik untuk ikut berpartisipasi sebagai pengawas Pemilu 2024 nanti," kata Nafisah dikutip Kantor Berita Politik RMOLJatim, Selasa (20/9).

Dia menegaskan, rekrutmen Panwascam ini akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan untuk berpartisipasi sebagai Pengawas Pemilu.

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21-27 September 2022 dan info lengkap dapat akses melalui www.jombang.bawaslu.go.id atau datang langsung di kantor Bawaslu Jombang, Jalan Raden Wijaya 55, Jombang.

Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 28-30 September 2022. Seleksi dan tahapan dilakukan secara terbuka dan transparan, juga tidak dipungut biaya.

"Pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan terbuka dengan tiga tahap seleksi. Diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis/computer assisted test (CAT) dan tes wawancara," terang Nafisah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA