Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem Endus Masalah Konstitusional Jika Jokowi jadi Wapres di 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 18 September 2022, 01:55 WIB
Perludem Endus Masalah Konstitusional Jika Jokowi jadi Wapres di 2024
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Potensi pelanggaran konstitusional di endus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jika wacana pengusungan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres berubah menjadi kenyataan. Dimana mantan Walikota Solo itu akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama pasangannya.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi "Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?", Sabtu (17/9).

Dia memaparkan, UUD NRI 1945 tak menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya.

Akan tetapi, ada kemungkinan yang akan muncul, apabila Prabowo Subianto yang wacananya akan diplot bersama Jokowi di Pilpres 2024 benar-benar akan memenangkan pemilu.

Potensi pelanggaran konstitusional dimaksud Fadli yakni terkait dengan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang bunyinya; "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

"Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Maka dari itu, Fadli memandang penjelasan Jurubicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya tidak sesuai dengan aturan selanjutnya yang terkuat dalam Pasal 8 UUD NRI 1945.

 "Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undang tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945," tandasnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA