Pemberhentian Suharso Monoarfa di Mukernas Sesuai Kewenangan Mahkamah PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 September 2022, 22:15 WIB
Pemberhentian Suharso Monoarfa di Mukernas Sesuai Kewenangan Mahkamah PPP
Pimpinan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Repro
rmol news logo Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pastikan mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi salah satu dasar keabsahan pemberhetian Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Adapun Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Pada forum itu, juga ditunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugaas (Plt) ketua umum.

Soal pendapat hukum yang dimaksudkan, disepakati dalam rapat Mahkamah Partai di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2-3 September 2022.  

“Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf b ART PPP hasil Muktamar IX 2020 Mahkamah Partai berewenang memberikan pendapat hukum atas permintaan 3 (tiga) pimpinan majelis,” tulis kesimpulan rapat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan, Ketua Pengganti Siti Yulia Irfany Syarifudin, Sekretaris Syarifuddin, serta dua anggota Siti Nurmila dan Abdullah Mansur.

Mahkamah PPP juga menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan tiga pimpinan majelis tentang pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Selanjutnya, bahwa Mahkamah Partai meminta kepada pengurus harian DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat pengurus harian untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) untuk mencegah kekosongan jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2022-2025," jelasnya.

Mahkamah PPP mengaku menggunakan asas bahwa keselamatan partai adalah hukum tertinggi bagi sebuah partai politik. Asas ini diadopsi dari istilah Cicero, filsuf berkebangsan Italia bahwa salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Selanjutnya, Mahkamah partai juga berwenang untuk memutus yang bersifat final dan mengikat secara internal terhadap perselisihan internal antara calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota dari PPP," tulis pendapat hukum Mahkamah PPP tersebut.

Kemudian, Mahkamah PPP juga bisa memutus sengketa dan masalah lain sesuai permintaan tertulis pengurus Harian DPP PPP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA