KPK Dalami Peran Direktur PT Albayt Wisata Universal dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Januari 2026, 12:46 WIB
KPK Dalami Peran Direktur PT Albayt Wisata Universal dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Logo KPK di Gedung Merah Putih (RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama kian mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyisir pihak swasta untuk mendalami mekanisme pembagian kuota haji yang diduga sarat penyimpangan.

Pada Kamis 15 Januari 2026, tim penyidik memanggil Nining Kartiningsih, Direktur PT Albayt Wisata Universal, untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Nining telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB guna memberikan keterangan terkait keterlibatan perusahaan travel dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah hadir pukul 10.13 WIB," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang. 

Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini telah menyeret nama-nama besar sebagai tersangka.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pangkal persoalan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. 
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian tersebut diubah menjadi porsi seimbang, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Perubahan porsi yang drastis ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik lancung. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah memperpanjang status larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan. 
Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dari sektor swasta seperti PT Albayt Wisata Universal diharapkan dapat mengungkap bagaimana aliran dana dan proses penentuan travel haji dalam skema kuota tambahan tersebut berlangsung. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA