Menurutnya, inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang kian kompleks.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta, Kamis, 15 Jauari 2026.
Ia menilai, arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan masyarakat, melainkan pada penataan ekosistem informasi dan penanganan aktor-aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” tambahnya.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan agar proses pembahasan RUU ini dilakukan secara cermat, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Ia menegaskan perlunya pengamanan yang jelas agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.
“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegasnya.
Menurut Sukamta, dengan penyempurnaan yang tepat, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
“Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: