Nasdem Minta Draf RUU Sisdiknas soal Tunjangan Guru Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 07 September 2022, 00:59 WIB
Nasdem Minta Draf RUU Sisdiknas soal Tunjangan Guru Direvisi
Anggota Komisi X DPR Fraksi Nasdem, Moh Haerul Amri/RMOL
rmol news logo Hilangnya tunjangan profesi guru di dalam Draf Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat para guru di berbagai daerah resah dan galau.

Demikian catatan Anggota Komisi X DPR Fraksi Nasdem, Moh Haerul Amri, Selasa (6/9).

Pria yang karib disapa Bang Aam ini meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk merevisi dan mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

“Saya minta draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah. Harus memasukan tunjangan bagi para guru, kalau bisa tunjangannya ditambah,” ujar Bang Aam, Selasa (6/9).

Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Nasdem itu mengaku miris jika tunjangan para guru harus dihilangkan. Karena faktanya, banyak para guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya karena gajinya yang relatif kecil.

“Saya tidak bisa membayangkan. Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tak cukup,” keluhnya.

Sekjen Garda Pemuda Nasdem ini berpendapat, seharusnya gaji dan tunjangan guru ditambah lebih banyak lagi, lebih khusus lagi bagi guru yang berada di daerah terpencil dan terluar.

“Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa kedepannya,” katanya.

Pria yang juga Wakil Ketua Umum GP Ansor ini khawatir jika tunjangan guru ini hilang dalam RUU Sisdiknas akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang super ketat antar negara ini kualitas pendidikan menjadi yang utama.

Dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit.

Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA