Usai Suharso Dipecat, PPP Diingatkan Pemilu 2024 Bisa jadi Ajang Perpisahan dari Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 06 September 2022, 04:58 WIB
Usai Suharso Dipecat, PPP Diingatkan Pemilu 2024 Bisa jadi Ajang Perpisahan dari Senayan
Mukernas PPP memutuskan Suharso Monoarfa diganti Mardiono sebagai Ketua Umum PPP/Net
rmol news logo Dampak dari Keputusan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan PPP yang memecat Suharso Monoarfa dari kursi Ketum PPP menandai telah jatuhnya legitimasi politik Menteri Bappenas itu di mata kader internal partainya.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam menjelaskan bahwa pada saat bersamaan muncul perlawanan politik kubu Suharso terhadap keputusan 3 Majelis PPP. Perlawanan itu menandai terjadinya faksionalisme internal di tubuh PPP.

Kata Umam, jika konflik internal ini terus berlanjut menjadi sengketa hukum di tingkat PTUN dan MA, maka dampaknya tidak hanya akan melemahkan soliditas akar politik partai.

Lebih dari itu, Umam menganalisa, dinamika faksi di PPP juga berpotensi berpengaruh pada keabsahan data verifikasi partai politik yang baru saja didaftarkan di KPU pada bulan lalu.

“Jika proses mitigasi tidak segera dilakukan, pelemahan sel-sel politik PPP mengancam tidak optimalnya mesin politik partai,” demikian kata Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/9).

Dalam pandangan Dosen Universitas Paramadina itu, jika kondisi ada faksi di PPP dibiarkan, ancaman degradasi parliamentary threshold 4 persen akan membayangi PPP.

“Jangan sampai Pemilu 2024 menjadi pemilu perpisahan bagi PPP dari jajaran elit partai Senayan,” pungkas Umam. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA