Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Jamin Sidang Gugatan Parpol Rampung Sebelum Masa Verifikasi Kelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 September 2022, 22:44 WIB
Bawaslu Jamin Sidang Gugatan Parpol Rampung Sebelum Masa Verifikasi Kelar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
rmol news logo Gugatan partai politik (parpol) terhadap hasil pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu, yang disampaikan dalam format laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, bakal selesai disidangkan sebelum masa verifikasi administrasi selesai.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (2/9).

"Perkiraan itu 12 September harusnya sudah kelar (sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu)," ujar Puadi.

Masa akhir pelaksanaan verifikasi administrasi adalah pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada 14 September 2022.

Puadi menjelaskan, kemungkinan di tanggal tersebut sudah selesai digelar sidang dengan agenda putusan untuk 9 parpol yang laporannya diproses Bawaslu RI dari total 15 parpol.

Untuk saat ini, lanjut Puadi, Bawaslu RI telah menerima penyerahan dokumen kesimpulan dari sejulah parpol yang sudah melalui sidang penyampaian pokok-pokok laporan hingga sidang pembuktian.

"Jadi nanti kita, Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) selain sedang dan sudah menyidangkan, mulai dari pembuktian, penyampaian saksi dan juga pembuktian, kemudian kesimpulan," paparnya.

"Kesimpulan yang sudah diserahkan (parpol sebagai pihak Pelapor dan KPU RI sebagai Terlapor) Majelis akan pelajari. Setelah dipelajari dan nilai kita nanti keluar keputusan," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, keputusan Bawaslu RI setelah memeriksa laporan parpol adalah berupa rekomendasi kepada KPU RI.

"Keputusan nanti itu apakah direkomendasikan atau tidak? Itu ada di putusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum," demikian Puadi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA