Begitu pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).
"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan (rekonstruksi)," ujar Fickar.
Meski begitu, Fickar tak bisa memungkiri bahwa ada aspek hukum yang memberikan kekuasaan kepada suatu lembaga negara mewakili korban tindak pidana.
"Secara yuridis kehadiran pihak korban sudah terwakili oleh negara
in casu jaksa penuntut umum," imbuhnya menjelaskan.
Tetapi, dia memandang sebenarnya tidak ada larangan bagi PH korban untuk ikut dalam proses rekonstruksi, sehingga seharusnya dibolehkan oleh Polri untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Sementara kuasa terlapor dibolehkan karena dia melekat dengan terlapor, karena kuasa atau penasehat hukum terlapor, sehingga dia berhak mendampingi," demikian Fickar menambahkan.
BERITA TERKAIT: