Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, menyampaikan jawaban atas materiil keberatan Partai Ibu dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Sosok yang kerap disapa Afif ini mengatakan, KPU RI telah mempelajari pokok-pokok materiil laporan Partai Ibu, namun yang dia dapat ada ketidakjelasan.
"Laporan para pelapor kabur atau tidak jelas," ujar Afif dalam persidangan.
Selain itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini juga menyampaikan penilaian KPU RI terhadap
legal standing Pelapor. Sementara KPU RI sebagai pihak Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
Termasuk, ditegaskan Afif, soal dugaan Pelapor yang menyebut KPU RI telah menentang Pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu lantaran menggunakan Sipol sebagai basis pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Terlapor (KPU RI) telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," demikian Afif.
Dalam persidangan ini turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
BERITA TERKAIT: