Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Keberatan Partai Ibu soal Sipol, KPU: Kami Laksanakan Tugas Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Agustus 2022, 16:31 WIB
Jawab Keberatan Partai Ibu soal Sipol, KPU: Kami Laksanakan Tugas Sesuai UU
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan jawaban atas materiil keberatan Partai Ibu (kanan)/Repro
rmol news logo Pokok perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam laporan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu), yaitu terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol), dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, menyampaikan jawaban atas materiil keberatan Partai Ibu dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengatakan, KPU RI telah mempelajari pokok-pokok materiil laporan Partai Ibu, namun yang dia dapat ada ketidakjelasan.

"Laporan para pelapor kabur atau tidak jelas," ujar Afif dalam persidangan.

Selain itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini juga menyampaikan penilaian KPU RI terhadap legal standing Pelapor. Sementara KPU RI sebagai pihak Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Termasuk, ditegaskan Afif, soal dugaan Pelapor yang menyebut KPU RI telah menentang Pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu lantaran menggunakan Sipol sebagai basis pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Terlapor (KPU RI) telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," demikian Afif.

Dalam persidangan ini turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA