Usai Bacakan Duplik, Hotma Sitompul Yakin Pemilik SPI Lolos dari Dakwaan Kasus Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 18:57 WIB
Usai Bacakan Duplik, Hotma Sitompul Yakin Pemilik SPI Lolos dari Dakwaan Kasus Kekerasan Seksual
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul/RMOLJatim
rmol news logo Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya begitu yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan atau tanggal 7 September 2022.

"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi," kata Hota di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8).

"Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," imbuhnya menekankan.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum JEP lainya, Dito Sitompul juga menyampaikan, bahwa dalam memutus perkara ini, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti.

"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," katanya.

Bahkan Dito menekankan, dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansinya.

"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," terangnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yogi Sudarsono yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang duplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.

"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.

Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai.

"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Pada sidang replik sebelumnya, JPU menjelaskan tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA