Komposisi Satgassus, Diisi Tiga Komjen dan 13 Irjen Sebagai Penasihat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Agustus 2022, 13:56 WIB
Komposisi Satgassus, Diisi Tiga Komjen dan 13 Irjen Sebagai Penasihat
Lambang Satgassus/Net
rmol news logo Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di internal Polri usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kini ramai diperbicangkan publik hingga disinggung oleh Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebab, Satgassus yang pernah diketuai oleh Irjen Ferdy Sambo itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi liar mengenai rekam jejaknya.

Dari salinan Surat Perintah (Sprin) Satgassus nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, sebanyak 439 personel Polri diperintahkan untuk mengawaki Satgassus ini. 439 personel itu, terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara dan Tamtama.

Komposisinya, Satgassus ini diisi oleh tiga orang berpangkat Komjen alias bintang tiga, dan 13 Irjen atau bintang dua yang ditugaskan sebagai penasihat.

Dalam Sprin 1583 ini, mereka diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada Satgassus dalam rangka penyelidikan, penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Surat Perintah (Sprin) ini ditandatangani pada 1 Juli 2022 yang lalu.

Dalam stukturnya, Satgassus ini terdiri dari Kasatgassus dijabat oleh Ferdy Sambo. Ada Wakasatgassus I dan II. Tim Asistensi, sekretariat, KA Anev (analisa dan evaluasi), Katim Medsos dan Perbankan.

Lalu terdapat juga Kasubsatgas IT, Kasubsatgas Lidik, Kasubsatgas Intelijen, Kasubsatgas Sidik I, II dan III dan Kasubsatgas Tindak.
Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satgassus non struktural yang dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian pada tahun 2019 yang lalu.rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA