Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal PPHN, MPR Buka Opsi Amandemen Terbatas Setelah Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 13:12 WIB
Soal PPHN, MPR Buka Opsi Amandemen Terbatas Setelah Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka beberapa opsi untuk dijadikan payung hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Antara lain, melalui Konvensi Ketatanegaraan, Pembentukan UU, dan melalui TAP MPR atau Amandemen UUD 1945 secara terbatas.

“Kami fraksi PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen terbatas itu dilaksanakan setelah Pemilu,” kata Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Arsul menegaskan, amandemen terbatas dilakukan seusai Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan dan kecurigaan mengenai PPHN di tahun-tahun politik seperti saat ini.  

“Karena ini Pemilunya sudah selesai,” tegasnya.

Adapun, kata Wakil Ketua Umum PPP ini, mengenai Konvensi Ketatanegaraan sebagaimana disampaikan oleh Ketua MPR RI untuk PPHN akan dibahas terlebih dahulu oleh panitia Ad hoc yang dibentuk pada September mendatang.  

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan di dalam apa sih dan tahunan ataupun belum kita bahas di dalam panitia ad hoc,” urainya.

“Jadi panitia Ad hoc kalau dalam rancangan itu ada 45 ya. 10 pimpinan MPR itu akan masuk semua dan yang selebihnya adalah dari fraksi-fraksi secara proporsionalnya,” demikian Arsul Sani.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA