Sebelum diimplementasikan, pemerintah akan berdiskusi dengan pelaku industri agar proses transisi berjalan lancar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi terkait kebijakan tersebut telah rampung. Selain itu, Menteri Keuangan dan DPR juga telah memberikan dukungan terhadap implementasinya.
"Regulasinya sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm, kemarin dengan DPR juga didukung," kata Bimo kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah akan lebih dulu menggelar diskusi dengan para pelaku marketplace agar mereka memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," ujarnya.
Bimo mengatakan pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli tahun ini.
"Juli-juli. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, marketplace besar di dalam negeri seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinilai lebih siap menerapkan mekanisme tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga telah menunjuk ratusan penyedia layanan digital luar negeri sebagai pemungut PPN.
Menurut Bimo, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara transaksi daring dan luring.
"Harusnya mereka lebih siap. Karena sebenarnya ini untuk level playing field, keadilan antara yang offline sama yang online," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: