Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan LPSK Soal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 16:44 WIB
Penjelasan LPSK Soal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi/Net
rmol news logo Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi memang sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya sejak 14 Juli lalu.

Namun demikian, LPSK masih belum meningkatkan status Putri Chandrawathi sebagai terlindung. Alasannya, karena LPSK masih melakukan telaah atas laporan tersebut.

Telaah terbilang lama lantaran tim LPSK masih belum bisa bertemu langsung dengan Putri Chandrawathi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

Begitu jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

“Kami sudah meminta kepada pengacara dan psikolognya, kalau bisa minggu depan itu kami temui Bu Putri, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Senada itu, Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK bisa diberikan asal pihaknya sudah bertemu dengan pemohon secara langsung.

Sejauh ini, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Putri Chandrawathi. Salah satunya melakukan penelaahan permohonan, khususnya persyaratan untuk ditetapkan sebagai terlindung. Untuk menetapkan itu, tim LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon untuk kemudian dibuat sebuah penilaian.

“Dalam berapa lama? SOP kita, begitu masuk (laporan) itu 30 hari kerja. Kalau mungkin kita sederhanakan permohonan. Jadi sebenarnya ini masih ada 2 pekan ke depan,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Maneger Nasution turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah 2 kali bersurat kepada pemohon untuk bisa datang memberi keterangan. Undangan tersebut sempat dibalas oleh kuasa hukum dengan menyertakan assessment dari psikolog.

LPSK menghargai balasan dan penilaian psikolog tersebut. Tapi, kata Maneger Nasution, pihaknya tetap harus bertemu langsung untuk memberi penilaian sendiri.

“Kami tetap melakukan assessment sendiri. Kami kerja pasti imparsialitas kami jaga. Jadi intinya (dalam kasus Brigadir J) belum ada yang kita lindung,” demikian Maneger Nasution. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA