Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sipol Bisa Diakses Publik Mulai 1 Agustus, Ini yang Bisa Dilihat Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 Juli 2022, 11:35 WIB
Sipol Bisa Diakses Publik Mulai 1 Agustus, Ini yang Bisa Dilihat Masyarakat
Sistem informasi partai politik atau Sipol/Net
rmol news logo Tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang memanfaatkan sistem informasi partai politik atau Sipol bisa diketahui secara terbuka oleh publik.

"Nanti (tanggal 1 Agustus 2022) portal juga akan disiapkan, link untuk temen-teman media, NGO, dan masyarakat luas," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).

Untuk saat ini, parpol masih melakukan proses input data persyaratan sebagai peserta pemilu yang hanya bisa diakses oleh KPU.

"Kalau sekarang kan yang tahu KPU untuk monitor perkembangannya. Nanti Bawaslu sudah disiapkan akun Sipol untuk awasi kegiatan pendaftaran," sambungnya.

Khusus untuk portal Sipol pada 1 Agustus mendatang, seluruh elemen masyarakat bisa memantau perkembangan data parpol yang menginput data persyaratan di Sipol.

"Bisa memantau secara langsung per hari sampai dengan batas waktu terakhir itu. Parpol apa saja yang gunakan Sipol, dan apa saja yang diunggah," paparnya.

Contoh data persyaratan yang bisa dilihat publik di antaranya nama partai, kepengurusan mulai dari ketum, sekjen, bendahara di tingkat pusat berdasarkan SK Kemenkumham, hingga pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami berikan akses seluas-luasnya, supaya kemudian dinilai kelayakan partai politik, dapat dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA