Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Juli 2022, 16:05 WIB
Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye
Potongan kampanye Zulkifli Hasan di Lampung/Net
rmol news logo Kampanye politik di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh politisi dan juga pejabat negara yang notabene anggota parpol.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).

Lolly menyatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," imbuhnya menjelaskan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Lampung, 9 Juli 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut dilaporkan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Namun, Bawaslu tidak bisa memproses laporan ketiga lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil, di samping kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, Lolly menyatakan Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait untuk supaya kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," demikian Lolly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA