Dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu telah menerima pendaftaran lembaga pemantau Pemilu dari 122 lembaga.
Dari total tersebut, Bawaslu telah melakukan konsultasi kepada sejumlah lembaga. Misalnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024, kemudian Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia yang saat ini berkasnya masih diverifikasi.
Selain itu, Bawaslu juga menerima pendaftaran empat lembaga lain di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terdapat empat lembaga yang di antaranya Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia.
Adapun mengenai konsultasi yang dilakukan Bawaslu dengan lembaga-lembaga pemantau yang sudah mendaftar, di antaranya mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan pemilu.
Saat ini tahapan pemilu yang sedang berlangsung adalah penyusunan peraturan KPU yang berlangsung hingga 14 Desember 2024. Tahapan berikutnya adalah pengumuman pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022.
Sedangkan, untuk tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
BERITA TERKAIT: