Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengurai, sesuai dengan Pasal 32 UU No 19/2019, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini (UU 19/2019).
“Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR,†kata Didik saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (11/7).
Selanjutnya, kata Politikus Demokrat ini, calon pengganti LPS tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 19/2019.
Nantinya, jelas Didik Mukrianto, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden itu akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan, dalam hal ini LPS.
“Atas dasar surat pengajuan dari Presiden, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019 itu, pada saatnya nanti DPR melalui Komisi III DPR RI akan memilih calon penggantinya tersebut,†demikian Didik Mukrianto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Lili sudah diterima oleh Jokowi dan sudah disetujui dan ditandatangani.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).
Sementara itu, Lili saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.
BERITA TERKAIT: