Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, mengacu pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri jelas KPU Harus membeirkan akses Sipol.
Berdasarkan pasal 180 UU/ 2017, KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu.
"Dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," demikian kata Neni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).
Berdasarkan hal itu, Neni berpendapat, dua lembaga (KPU dan Bawaslu) cukup membangun komunikasi antarlembaga yang bersifat persuasif.
Neni berpandangan kedua lembaga ini bersinergi dan berkolaborasi untuk demokrasi yang lebih baik dengan mendorong KPU melakukan transparansi kepada Bawaslu sebagai mitra dalam penyelenggara kepemiluan.
Terpenting, kata Neni, bagaimana membangun komunikasi dan kerjasama dengan sesama penyelenggara Pemilu untuk mempermudah proses penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Mestinya hal ini sudah terbangun sehingga Bawaslu tidak perlu lagi mengeluhkan pada publik. Kalau masih ada keluhan artinya menyimpan tanda tanya, dua lembaga penyelenggara Pemilu tidak menjalin komunikasi efektif," demikian kata Neni.
BERITA TERKAIT: