Desak Aturan Turunan UU TPKS Dipercepat, Legislator PKB: Pemerintah Belum Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 Juli 2022, 13:54 WIB
Desak Aturan Turunan UU TPKS Dipercepat, Legislator PKB: Pemerintah Belum Serius
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah/Net
rmol news logo Pemerintah dinilai kurang serius dalam merespons UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, meski sudah disahkan pada April 2022 lalu, hingga kini tak kunjung ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 12/2022 tersebut.

"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Jumat (8/7).

"Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya setelah diundangkannya UU TPKS," sambung Luluk.
 
Luluk mengurai, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Luluk menilai mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.

"Meskipun UU memberikan waktu hingga dua tahun dari sejak ditetapkan sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," paparnya.
 
Legislator PKB ini juga menyebut, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.

Selain itu, Luluk mengkritisi penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Ia menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurut Luluk, penyebabnya adalah karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.
 
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI ini juga berharap pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan Perpres dalam rentang 6 bulan sejak UU TPKS disahkan.

"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antara K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA