Karena itulah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian hukum untuk dapil Pemilu Serentak 2024.
"Nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi?" ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, kepastian jumlah dapil pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Bukan hanya untuk (jatah) kursi (anggota Parlemen per provinsi) dan dapilnya, tetapi juga terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilunya," papar Ninis.
"Karena nanti calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," sambungnya.
Maka dari itu, Ninis mendorong KPU bisa segera memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua. Tidak sekadar berwacana akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu atau meminta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini yang harus didorong secepatnya bisa keluar Perppunya, supaya ada kepastian hukum. Kalau belum kepastiannya tentu KPU masih akan pakai regulasi (UU Pemilu)," tandasnya
BERITA TERKAIT: