Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Juli 2022, 09:26 WIB
Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist
rmol news logo Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifkasi Partai Politik mendapat sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, dalam Rancangan PKPU yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI Kamis kemarin (7/7), terdapat sejumlah pasal yang patut diperbaiki.

Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah.

"Ini sebagaimana (tertuang dalam) rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU," papar Bagja dikutip Redaksi dari laman resmi Bawaslu, Jumat (8/7).

Dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

"Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mewanti-wanti KPU agar bisa menyempurnakan draf Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Hal ini (Rancangan PKPU yang tidak ada klausul penyempurnaan) berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tandas Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA