Melalui Sosialisasi dan Edukasi, Angka Partisipasi Pemilu di Kota Bandung Diharapkan Bisa Meningkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 Juni 2022, 11:44 WIB
Melalui Sosialisasi dan Edukasi, Angka Partisipasi Pemilu di Kota Bandung Diharapkan Bisa Meningkat
Peluncuran Tahapan Pemilu di KPU Kota Bandung/Ist
rmol news logo Angka partisipasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Bandung pada 2024 mendatang diharapkan mengalami peningkatan. Setidaknya bisa melewati angka 83 persen yang diraih pada 2018 silam.

Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, diperlukan peningkatan edukasi yang lebih baik untuk mencapai target tersebut. Selain itu, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait juga harus dilakukan semakin masif.

"Kita akan terus bersinergi bersama stakeholder untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Fakta di Kota Bandung itu (partisipasi) sudah lebih dari 87 persen," kata Ema saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU Kota Bandung, Selasa malam (14/6).

"Mudah-mudahan dengan edukasi yang lebih baik dan semua bisa bekerja sama baik dan masif, kita mendapatkan hasil yang lebih baik ke depannya," tambahnya.

Ema juga memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendukung penuh pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tak hanya itu, pelaksanaan pemilu perlu daya dukung anggaran melalui proses banggar bersama dewan," ujarnya.

Pada acara tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar deklarasi siap sukseskan pemilu 2024 Kota Bandung tanpa ekses.

Kegiatan berupa deklarasi calon peserta pemilu dan nonton bareng kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui Zoom Meeting.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, KPU Pusat telah resmi mengumumkan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.

"Ada 4 agenda besar yang akan dilakukan pada 2022 ini. Pertama pendaftaran partai politik pada 29 Juli 2022 dan penenatapannya di Desember 2022, pemutakhiran data pemilih, dan proses penataan daerah pemilihan di tahun ini," kata Suharti.

Ia menambahkan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA