Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Akhirnya Diundangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 10 Juni 2022, 18:16 WIB
PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Akhirnya Diundangkan
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024/RMOL
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Beleid tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly pada Kamis (9/6).

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin membenarkan PKPU tesebut sudah diundangkan dengan nomor PKPU 3/2022.

"Sudah ya," ujar Afif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL Jumat sore (10/6).

Dalam keterangan resmi KPU, dijelaskan bahwa penerbitan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU ini diatur mengenai waktu tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.

Kemudian, diatur pula soal pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini. Sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 diatur dalam PKPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA