Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Jaminan Jokowi, KPU Pastikan Rp 76,6 Triliun Anggaran Pemilu 2024 Ditanggung APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 Mei 2022, 19:45 WIB
Dapat Jaminan Jokowi, KPU Pastikan Rp 76,6 Triliun Anggaran Pemilu 2024 Ditanggung APBN
Komisioner KPU RI saat audensi dengan Presiden Jokowi membahas Pemilu/Repro
rmol news logo Anggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang nilainya mencapai Rp 76,6 triliun, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo. Anggaran hajatan Pemilu 5 tahunan itu akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut usai melakukan audiensi bersama 6 komisoner lainnya  dengan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

"Presiden menyadari bahwa KPU ini sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan demikian dari segi anggaran, sarana prasarana perlu dukungan dari pemeirntah, dan anggrannya pun dari APBN," ujar Hasyim.

"Maka prinsipnya, Presiden (Jokowi) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diagendakan pemungutan suaranya pada 14 Februari 2024," imbuhnya.

Untuk total anggaran, Hasyim menyebutkan kebutuhan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 mencapai Rp 76.656.312.294.

"Dari segi peruntukan, kalau diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, 2022 diperlukan Rp 8.061.085.734 atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran," paparnya.

Sedangkan pada tahun 2023, KPU membutuhkan anggaran sebanyak sekitar Rp 23 triliun atau rincinya Rp 23.857.317.226 yang sekitar 31,12 persen dari total anggaran.

"Sementara 2024 yang diperlukan Rp 44.737.909.334 atau sekitar 58,36 persen, karena inti kegiatan kepemiluaan nanti di tahun 2024," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA