Dua pengedar, FP (36) dan FK (29), yang ditangkap di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang sudah ditetapkan jadi DPO.
"Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).
Selain mengejar bandarnya, penyidik juga mengembangkan kasus itu terutama untuk mengenakan TPPU terhadap pelaku.
Donald pun menegaskan Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran narkoba.
"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," paparnya.
Selain menangkap dua pengedar, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet.
Setelah diamankan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," tandas Donald.
BERITA TERKAIT: