Sudah Disahkan, Ketua DPR Minta UU TPKS Jadi Pedoman Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 April 2022, 14:05 WIB
Sudah Disahkan, Ketua DPR Minta UU TPKS Jadi Pedoman Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI/Repro
rmol news logo Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

“Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Puan Maharani.

Selain mengesahkan UU TPKS, DPR RI juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 RUU sebagai usul inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
 
Pada masa persidangan ini, DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, di antaranya RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian RUU tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Praktik Psikologi; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; RUU tentang Landas Kontinen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA