Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Kamis (7/4).
"Isu krusial pada tahap pendaftaran di Pemilu 2019 adalah
trouble laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran," ujar Bagja.
Di samping itu, Bagja juga masih mempertanyakan legalitas penggunaan Sipol.
"Ini akan menjadi satu soal tersendiri Sipol sebagai sebuah sistem yang memfasilitasi pendaftaran,"imbuhnya.
Maka dari itu, Bagja memandang perlu adanya sosialisasi yang massif terkait penggunaan Sipol baik kepada partai politik (Parpol) maupun jajaran KPU.
"Kemudian kekuatan server perlu diuji,
traffic uploading data ke Sipol, sebelum nanti kemungkinan pada akhir tahun 2022 ini," tuturnya.
"Maka lebih baik menurut kami pada bulan Juli (atau) Agustus dilakukan tes
traffic uploading data ke Sipol," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: