Komponen Cadangan Tidak Mendesak, Al Araf: Sebaiknya Perkuat TNI Sebagai Komponen Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Maret 2022, 21:35 WIB
Komponen Cadangan Tidak Mendesak, Al Araf: Sebaiknya Perkuat TNI Sebagai Komponen Utama
Diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3)/Net
rmol news logo Keberadaan komponen cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dipandang dipandang bukan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utama, yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk komcad.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menduga kuat, pemerintah mempunyai rencana lain atau plan B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini, diperkuat dengan banyaknya gugatan uji materi terhadap UU PSDN.

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat," ujar Al Araf dalam diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3).

"Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya," sambungnya.

Al Araf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan komcad yang sangat luas. Yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida yang multitafsir.

Lanjutnya, pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hybrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal. UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection pada HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif ham.

"Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU PSDN tidak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan. Bagi dia, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, kata dia, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA