Para penyelenggara Pemilu diminta tidak terpengaruh oleh kencangnya isu penundaan Pemilu 2024.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang harus dilaksanakan. Kata Fahira, selain sudah disepakati bersama pada 14 Februari 2024, Pemilu setiap lima tahun sekali adalah amanat konstitusi.
Dikatakan Fahira, salah satu agenda mendesak segera ditetapkan penyelenggara Pemilu terutama KPU adalah Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
“Jangan terpengaruh kencangnya isu penundaan pemilu karena dari aspek manapun penundaan pemilu tidak logis dan rasional,†ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (21/3).
Senator DKI Jakarta itu yakin isu penundaan Pemilu akan menguap, sebab tidak mendapat sambutan dari rakyat.
Fahira meminta KPU, Bawaslu dan DKPP, DPR serta Pemerintah harus segera duduk bersama membahas dan menetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Setelah itu, Fahira menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu bisa fokus menyiapkan rencana anggaran
"Saya berharap KPU lebih proaktif mendesak DPR dan Pemerintah untuk membahas jadwal dan anggaran ini,†tukas Fahira.
BERITA TERKAIT: