Ingatkan Soal Pengawasan, Ekonom Indef: Jangan Ada Kebocoran Migor Curah ke Sektor Industri Pengemasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 20 Maret 2022, 17:35 WIB
Ingatkan Soal Pengawasan, Ekonom Indef: Jangan Ada Kebocoran Migor Curah ke Sektor Industri Pengemasan
Ilustrasi minyak goreng curah/Net
rmol news logo Pemerintah memastikan akan menerapkan skema subsidi untuk minyak goreng curah. Subsidi itu diberikan agar harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Subsidi minyak goreng curah, akan disalurkan kepada distributor kelapa sawit yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement    

Ekonom Indef Eko Listiyanto mengatakan, selain memberikan subsidi, pemerintah harus bisa menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Setidaknya dengan HET di minyak curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi," ujar Eko Listiyanto kepada wartawan, Minggu (20/3).

Terpenting, Eko memberi catatan agar pemerintah bisa memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai CPO yang cukup dari industri CPO untuk kemudian mereka distribusikan ke pedagang.

"Selain itu pengawasan agar Migor curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan," sambungnya.

Lanjutnya, pemerintah harus mengetatkan pengawasan agar tidak ada manuver membelokkan minyak goreng curah jatah masyarakat ke sektor industri.

Menurut dia, jika pengawasan jebol, maka minyak curah akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.

"Tidak boleh ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain atau diselundupkan, masuk ke industri minyak kemasan. Karena ada selisih yang tinggi antara yang dikemas dengan yang curah," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA