BPJPH Kemenag menegaskan tak ada pengambilalihan label halal dari MUI. BPJPH menegaskan proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama.
"Jadi ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, Jumat (18/3).
Mastuki menjelaskan, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak. Sehingga semua pihak saling memberikan masukan.
"BPJH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJH," katanya.
Setelah itu, MUI bakal menetapkan ketetapan halal. Mastuki menegaskan BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan MUI.
"Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan ketetapan halal, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI, jadi interdependensi saling ketergantungan," ujar Mastuki.
BERITA TERKAIT: