MUI Ajak Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 05 September 2026, 04:56 WIB
MUI Ajak Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal
Logo halal. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat diimbau selektif dan memilih restoran yang sudah bersertifikat halal resmi. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyusul penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. 

Prof Niam menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 

Namun, Prof Niam menyayangkan adanya berbagai hambatan dan penundaan dalam penegakan aturan tersebut, padahal negara telah memberikan masa transisi yang panjang sejak undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2014, dengan relaksasi terakhir hingga 18 Oktober 2026.

?“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik," kata Prof Niam, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menyoroti maraknya klaim “No Pork No Lard” yang kerap dipasang oleh sejumlah pelaku usaha kuliner secara sepihak. 

Menurutnya, pelabelan mandiri tersebut tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu menu makanan. Ia mencontohkan, daging sapi yang digunakan mungkin saja bebas dari babi, tetapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka statusnya tetap haram. 

Demikian pula dengan menu makanan laut yang diolah dengan tambahan bahan haram seperti arak atau minuman beralkohol pada proses masaknya.

?Oleh karena itu, pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik.

?“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari," kata Prof Niam.

"Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal," sambungnya.

Selain aspek perlindungan konsumen, ia mengingatkan para pelaku usaha mengenai sanksi hukum yang mengintai jika mereka tetap nekat mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, memproduksi dan mengedarkan barang tanpa sertifikat halal merupakan perbuatan melawan hukum. 

Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, surat peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA